Perlindungan Anak Yang Dipanggil Menjadi Saksi Dalam Kasus Pidana Oleh Peran Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PP2KPPA)

(Studi Di Dinas PP2KPPA Kota Gorontalo)

Authors

  • Mizan Mizan Universitas Negeri Gorontalo
  • Fence M Wantu Universitas Negeri Gorontalo
  • Mohamad Taufik Zulfikar Sarson Universitas Negeri Gorontalo

Keywords:

DP2KP2A role, Child Protection, Child Witness

Abstract

This study discusses the role of the Office of Population Control, Family Planning, women's empowerment, and Child Protection (DP2KP2A) of Gorontalo City against children who are called as witnesses in criminal action cases. The child has a special position in the law and needs protection and guidance so that his rights are guaranteed. Although the law provides protection, there are obstacles to its implementation. This study aims to determine the role of DP2KP2A and inhibitory factors in protecting witness children in Gorontalo. The research method used is descriptive qualitative by collecting data from relevant agencies and field observations. The results showed that DP2KP2A has an important role in providing protection to children who become witnesses. For example, by socializing and advocating to the community and providing assistance to children who become witnesses from the beginning he was dealing with the law. In addition, the psychological treatment of children who become witnesses becomes the attention of the government by providing free servants from direct psychological doctors for free. however, there are several obstacles, 1) administrative constraints that can hinder the continuity of the service in providing pendampngan to children who become witnesses. 2) time constraints that affect the effectiveness of Service. The conclusion of this study is Dp2kp2a Gorontalo city has a significant role in protecting witness children, but constraints such as time synchronization and administration affect the effectiveness of services. Therefore, further efforts are needed to improve coordination between related institutions and simplify administration to ensure the rights of children are properly protected.

References

AAA.Ngr. Tini Rusmini Gorda, (2021), Hukum Prlindungan Anak Korban, Pedofilia, Malang ; Setara Pres,

Beniharmoni Harefa, 2019, Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak, Deepublish: Yogyakata.

Beni Ahmad Saebani, 2019 Metode Penelitian Hukum,Bandung; Pustaka Setia,

Diah ikawati Dkk, “Profil Anak Indonesia 2017, (Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak )”. Jakarta (ID): KPPA.

Fence M Wantu, 2011, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek , Yogyakarta : Reviva Cendekia

Fence M. Wantu, 2011, Idee des Recht Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan (Implementasinya dalam proses Peradilan Perdata), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

H. Marsaid, 2015, “Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perpesktif Hukum islam,” Palembang ; Noerfikri Offset,

Liza Agnesti Krisna, 2018, Hukum Perlindungan Anak; Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Yogyakarta: Deepublish,

Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatis & Empiris, cetakan keempat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

M. Hamdan, “Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup”, Bandung : Mandar Suhasril, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Depok : Rajawali Pers,

Rika Saraswati, 2015 Hukum Perlindungan Anak, Citra Aditya Bakti: Bandung

Satjipto Raharjo, 2000 Ilmu Hukum, Bandung : Pt Citra Aditya Bakti.

Andik Prasetyo, 2020, “Perlindungan Hukum Bagi Anak Tindak Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, No. 1,

Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M., 2015 “Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak”, prosiding ks: riset dan pkm, Volume 2 No. 1

Condro S riyadi dan Mutia CH Thalib, 2020, “Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Kepada Tenaga Kerja Konstruksi,” Jurnal Legalitas, Vol 13 No. 2.

Dunggio, A., Kasim, N. M., & Bakung, D. A. 2023)” Pengaturan Dan Tanggung Jawab Hukum Pemberian Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua Dalam Undang-Undang Perkawinan Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kota Gorontalo.” Innovative: Journal Of Social Science Research, Vol. 3. No. 2

Erwin Asmadi, 2020, “Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana,” Jurnal Kajian Hukum Vol. 1 No. 2,

Hana krisnamurti 2016, “kedudukan Saksi Anak Dalam Pembuktian Perkara Pidana,”Wacana Paramarta; Jurnal Ilmu Hukum, vol 15 No 2

Muhammad Fachri Said, 2018, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” Jurnal Cendekia Hukum, vol 4 No 1,

Muhammad Wildan, 2017 “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdaarkn Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003” Jurnal Hukum Khaira Ummah vol. 12 No. 4

Nevey Varida, 2014, “Implementasi Undang-Undang No 11tahn 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak,” Jurnal Media Hukum, Vol. 21 No. 1.

Nur Fitriani, 2019 “Tinjauan yuridis kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam persidangan dalam perkara pidana,” Jurnal Legalitas, Vol 12 No 2,

Pulubuhu, Z. S. R. I., Badu, L. W., & Towadi, M. (2023). Perlindungan Anak Korban Kekerasan Dan Pelecehan Seksual. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 1, No. 3

Wiwik Afifah, 2014 “Perlindungan Hokum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam System Peradilan Pidana Anak,” DIH, Jurnal Ilmu hokum, Vol 10, No. 20,

Inna seprilya, “peran dinas sosial dalam penaganan anak berhadapan dengan hukum melalui unit pelaksana teknis dinas peyelenggaraan kesejahteraan sosial insan guna” skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2018

kitab undang-undang hukum pidana ( KUHP ), sinar grafis, Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012,Sistem peradilan Anak, sinar grafis, Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2014,perlindungan Saksi dan Korban, Sinar Grafis, Jakarta

Downloads

Published

2024-01-19

How to Cite

Mizan Mizan, Fence M Wantu, & Mohamad Taufik Zulfikar Sarson. (2024). Perlindungan Anak Yang Dipanggil Menjadi Saksi Dalam Kasus Pidana Oleh Peran Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PP2KPPA) : (Studi Di Dinas PP2KPPA Kota Gorontalo). Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2(1), 223–244. Retrieved from https://journal.unisan.ac.id/index.php/JBH/article/view/101