Peran Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian dalam Penegakan Hukum terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkotika: Perspektif Hukum Kesehatan

Authors

  • Mirwan Siagian Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Herlina Hanum Harahap Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah

Keywords:

Addiction Rehabilitation, Drug Abuse, Forensic Medicine Role, Health Law, Law Enforcement

Abstract

The abuse of narcotics in Indonesia has become a serious threat to public health and social order. In supporting law enforcement efforts against narcotics abuse cases, the role of the Police Medical and Health Division (Biddokkes) is crucial. Biddokkes is not only responsible for conducting medical and forensic examinations on suspects but also plays a key role in assessment and rehabilitation recommendations for drug addicts. The health law approach, which emphasizes recovery and the protection of human rights, serves as a vital framework in addressing these cases. This study aims to analyze the role of Biddokkes in supporting law enforcement processes against narcotics abuse and to examine how health law can be applied in this context. The research uses a normative-empirical method with primary and secondary data obtained through document studies, interviews, and field observations within Biddokkes of the North Sumatra Regional Police. The results show that Biddokkes plays a strategic role in legal proceedings, including conducting medical examinations, issuing visum et repertum, toxicology testing, and clinical assessments that determine the legal status of suspects. The findings also indicate that medical examination results from Biddokkes serve as vital evidence in court and form the basis for recommending rehabilitation for drug users. However, challenges such as limited facilities, human resources, and pressure in forensic practices remain obstacles. Therefore, the integration of criminal law and health law approaches must be continuously strengthened to establish a fair, humane, and recovery-based legal enforcement system.

References

Badan Narkotika Nasional. (2015). Satu suarakan aparat penegak hukum tangani pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Retrieved from https://bnn.go.id/satu-suarakan-aparat-penegak-hukum-tangani-pecandudan-korban-penyalahgunaan-narkotika/

Badan Narkotika Nasional. (2020). Panduan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Jakarta: BNN RI.

Bambang Wibowo. (2019). Manajemen pelayanan kesehatan institusi pemerintah. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Kesehatan RI.

Bunga Rampai BNN. (2018). Bahaya narkoba dan upaya pencegahannya. Jakarta: Pusat Informasi dan Edukasi BNN.

Dellyana, Shant. (1988). Konsep penegakan hukum. Yogyakarta: Liberty.

Djohermansyah Djohan. (2017). Narkoba: Bahaya, pencegahan, dan penanggulangannya. Yogyakarta: Genta Press.

Elsam & HuMa. Yulianto, A. (2019). Jenis-jenis rehabilitasi dalam pemulihan pecandu narkotika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Fauzi, R. (2022). Peran sinergi penegak hukum dan tenaga medis dalam rehabilitasi pecandu narkotika. Jakarta: Pustaka Hukum Indonesia.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Harkrisnowo, H. (2003). Kriminologi. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hendra, M. (2016). Tinjauan yuridis tentang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (Studi yuridis normatif). Gema Genggong: Jurnal Hukum, Keadilan & Budaya, 1(1), 3-3. Retrieved from https://www.mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/article/view/59

Ibrahim, M. (2017). Hukum kesehatan: Aspek medis dan yuridis dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Idries, M. (2010). Membedah mayat: Pengalaman seorang dokter forensik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Imran, I., Mappaselleng, F., & Busthami, D. (2020). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(2), 93-110. Retrieved from https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/431

Imran, I., Mappaselleng, F., & Busthami, D. (2020). Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(2), 93-110. Retrieved from https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/431

Indonesia. (2009). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di lingkungan Polri. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Indonesia. (2010). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Indonesia. (2017). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan visum et repertum dan otopsi. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Indonesia. (2018). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Daerah. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kandun, N. (2012). Manajemen kesehatan masyarakat dan penanggulangan wabah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Karnavian, T. (2015). Reformasi Polri dalam perspektif strategi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Kelling, G. L., & Moore, M. H. (1988). The evolving strategy of policing. Cambridge: Harvard University, National Institute of Justice.

Lemdiklat Polri. (2018). Buku pedoman pelatihan kesehatan operasional kepolisian. Jakarta: Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Magnis-Suseno, F. (1991). Etika sosial. Jakarta: Gramedia.

Marwan, S., & Jimmy, R. (2015). Hukum pidana dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, L. (2012). Pemidanaan terhadap pengedar dan pengguna narkoba: Penelitian asas, teori, norma, dan praktik peradilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 311-337. Retrieved from http://jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/144

Pengadilan Negeri Karanganyar. (2021). Pencegahan penyalahgunaan narkotika. Retrieved from https://pnkaranganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/997-pencegahanpenyalahgunaan-narkotika

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di lingkungan Polri. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang SOTK Tingkat Mabes Polri.

Poernomo, B. (1986). Asas-asas hukum pidana. Yogyakarta: Liberty.

Pusdokkes Polri. (n.d.). Retrieved from dokkes1peta.polri.go.id

Rahardjo, S. (2000). Hukum dan perubahan sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rayani Saragih. (2021). Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/353240958_Penegakan_Hukum_Terhadap_Penyalahgunaan_Narkotika_Di_Indonesia

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Santoso, D. (2020). Peran forensik kedokteran dalam proses penegakan hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2022). Penanggulangan bahaya narkotika melalui rehabilitasi. Retrieved from https://setkab.go.id

Soekanto, S. (1983). Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Struktur organisasi tingkat mabes Polri. Retrieved from https://www.polri.go.id/tentang-struktur

Sudarto. (2007). Hukum dan kebijakan kriminal. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Suparni, L. (2018). Aspek medis dan hukum dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Yogyakarta: Deepublish.

Taufiq, H. (2021). Peran strategis hukum kesehatan dalam menangani pecandu narkotika di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma, metode, dan dinamika masalahnya. Jakarta:

Wirawan, I. B. (2015). Psikologi penyalahgunaan narkoba. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Downloads

Published

2025-09-24

How to Cite

Mirwan Siagian, & Herlina Hanum Harahap. (2025). Peran Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian dalam Penegakan Hukum terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkotika: Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 3(2), 23–34. Retrieved from https://journal.unisan.ac.id/index.php/JBH/article/view/137

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.