Tinjauan Yuridis Peran Pelopor Brimob Polda Sumut dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Berbasis Kekerasan (Studi Kasus Brimob Polda Sumatera Utara)

Studi Kasus Brimob Polda Sumatera Utara

Authors

  • Dedy Kurniawan Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Yeltriana Yeltriana Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah

Keywords:

Brimob, Criminal Law, Law Enforcement, North Sumatra, Violence

Abstract

Violent crimes such as armed robbery, terrorism, riots, and hostage-taking pose serious threats to public safety and order. In this context, the Brimob Pelopor Unit of the North Sumatra Regional Police plays a strategic role as a paramilitary police force trained to handle high-intensity threats. This research is driven by the urgency to examine the extent to which Brimob’s role is carried out within the framework of criminal law and the principles of fair, professional, and proportional law enforcement. The aim of this study is to analyze the legal foundations underlying the involvement of the Brimob Pelopor Unit in handling violent crimes, identify operational and institutional obstacles faced, and evaluate the strategies implemented within the context of law enforcement. The method employed is a descriptive qualitative approach, using data collection techniques such as interviews, observations, and document studies. The findings indicate that the Brimob Pelopor Unit of North Sumatra actively participates in operations against armed crime, riot control, and securing vital objects, based on clear legal provisions such as Law No. 2 of 2002 and police regulations regarding the use of force. Key challenges include limited personnel, tactical equipment shortages, bureaucratic delays, and public pressure concerning human rights issues. Nevertheless, various reinforcement strategies are being pursued through intensive training, inter-agency collaboration, and a humanistic approach to community engagement. This study concludes that Brimob’s role is crucial in Indonesia’s law enforcement system, though continuous reform is required to maintain professionalism and legal legitimacy amid complex national security challenges.

References

Aditya Bakti. Manan, Bagir. (2009). Penegakan Hukum yang Berkeadilan, dalam Menemukan Hukum Suatu Pencarian. Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia.

Arief, Barda Nawawi. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. Arief, Barda Nawawi. (2010).

Atiek. (2016). Peran Brimob dalam Penanganan Demonstrasi secara Profesional sebagai Wujud Penegakan Hukum. Disertasi UPI. https://repository.upi.edu/26332/

Budiman, Arief. (2004). Kekerasan dan Konflik Sosial di Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Chazawi, Adami. (2002). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Fauzi, M. (2021). “Peran Satuan Elit Kepolisian dalam Sistem Hukum Pidana.” Jurnal Pidana dan Kriminologi, 10(1), 98–112.

Hamzah, Andi. (2001). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Handayani, L. (2020). “Brimob dan Strategi Penanganan Kejahatan Terorganisir.” Jurnal Hukum dan Keamanan Negara, 9(2), 134–149.

Hiariej, Eddy O.S. (2016). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. Lubis,

https://kumparan.com/pengertian-danistilah/pengertian-kekerasan-menurut-ahli-dan-jenis-jenisnya21APqVM5xZM

https://repository.usu.ac.id – Repositori Skripsi Hukum Universitas Sumatera Utara

https://www.hukumonline.com – Portal Berita dan Analisis Hukum https://jdih.polri.go.id – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Polri

https://www.polri.go.id – Situs Resmi Kepolisian Republik Indonesia https://www.bphn.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional

Kadoli, I. Optimalisasi Peran Satuan Brimob Polda Sumut Dalam Penanggulangan Aksi Radikalisme. Legalitas: Jurnal Hukum. http://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/view/269 Mobile Brigade Corps. Wikipedia. https://en.wikipedia.org/wiki/Mobile_Brigade_Corps Rohmiyati,

Latifah, R. (2019). “Penerapan Prinsip Proporsionalitas dalam Tindakan Kepolisian.” Jurnal Yuridika Unej, 34(2), 123–137.

M. Solly. (2008). Ilmu Kepolisian: Tugas Pokok Polri dalam Penegakan Hukum. Bandung: Citra

Maulana, R. (2022). “Legalitas Penggunaan Kekuatan oleh Polisi dalam Operasi Keamanan.” Jurnal Yustisiabel, 8(3), 212–225.

Mertokusumo, Sudikno. (2009). Hukum dan Penelitian Hukum. Yogyakarta: Liberty. Rahardjo,

Moeljatno. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Muladi & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi & Arief, Barda Nawawi. (2016). Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Nugroho, B. (2018). “HAM dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat.” Jurnal Hukum dan HAM, 5(1), 60–74.

oekanto, Soerjono. Pengertian Kekerasan Menurut Ahli dan Jenis-jenisnya. Kumparan.com.

Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Brimob.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Prasetyo, A. (2020). “Kejahatan Kekerasan dan Tantangan Penegakan Hukum.” Jurnal Kriminologi Indonesia, 11(1), 45–59.

Purnomo, H. (2023). “Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum oleh Kepolisian.” Jurnal Hukum & Masyarakat, 6(1), 49–65.

Rahardjo, Satjipto. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Sari, N. (2019). “Analisis Yuridis Tindakan Kepolisian dalam Penanganan Kerusuhan.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, 7(1), 78–90.

Satjipto. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sejarah Brimob. Satuan Brimob Polda Sumut. https://textid.123dok.com/document/lzgw6pr8y-sejarah-satuan-brimob-poldasumut.html S

Selznick, P. (1969). Law, Society, and Industrial Justice. New York: Russell Sage Foundation.

Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto. (2007). Hukum Pidana dan Perkembangannya. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wahyuni, E. (2022). “Pengaruh Pelatihan Terhadap Profesionalitas Brimob dalam Operasi Lapangan.” Jurnal Kepolisian Republik Indonesia, 3(1), 55– 68.

Wijaya, D. (2021). “Peran Brimob dalam Penanggulangan Aksi Terorisme di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Keamanan Nasional, 5(2), 105–120.

Downloads

Published

2025-09-24

How to Cite

Dedy Kurniawan, & Yeltriana Yeltriana. (2025). Tinjauan Yuridis Peran Pelopor Brimob Polda Sumut dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Berbasis Kekerasan (Studi Kasus Brimob Polda Sumatera Utara): Studi Kasus Brimob Polda Sumatera Utara. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 3(2), 57–67. Retrieved from https://journal.unisan.ac.id/index.php/JBH/article/view/136

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.