Analisis Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Hotel Maqna Gorontalo
Keywords:
layoffs, Maqna, GorontaloAbstract
The purpose of this research is to find out the provisions regarding Termination of Employment Relations (PHK) in Law No. 13 of 2003 concerning Employment, and to find out the Settlement of Termination of Employment Relations (PHK) by the Maqna Gorontalo Hotel. The method used in this research is an empirical method. The research results found provisions regarding Termination of Employment Relations (PHK) in Law No. 13 of 2003 concerning Employment. There are layoffs by law which consist of, the work contract expires, failure to pass the probationary period and death, then there are layoffs by workers, namely resignation, urgent reasons, retirement, then finally layoffs by employers which consist of minor worker/labor mistakes, errors. heavy workers/labourers, Company closed for bankruptcy, force majeure, efficiency, Change of status, property, location, worker refuses, Change of status, property, location, entrepreneur/employer refuses, Worker/laborer with prolonged illness experiences disability due to work accident. Then the Settlement of Termination of Employment Relations (PHK) by Hotel Maqna Gorontalo has gone through various processes from internal to the mall, kinship, mediation to court, at the Industrial Relations Court with case number 36/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gto ending with the Company winning because the lawsuit was an error in person/wrong person being sued. It is also based on information from the employment party that the Company is not at fault but these employees do not accept that they were not called to another Company status.
References
Abdul Khakim, Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Dan. perjanjian Kerja Bersama (PKB), (Citra Aditya Bakti, 2017)
Abdul Khakim. 2014. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung. PT. Citra Adirya Bakti
Abdul R. Budiono, 2011, Hukum Perburuhan dan ketenagaakerjaan, PT. Indeks, Jakarta
Abdul Rachmad Budiono, Makna “Perintah” Sebagai Salah Satu Unsur Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Arena Hukum Vol. 6 No. 2, 2012, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Agusmidah, Dinamika dan Kajian teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia: Bogor, 2010
Ari Hermawan, Penyelesaian Sengkata Hubungan Industrial, (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2019)
Artikel detiksulsel, "27 Karyawan Hotel di Gorontalo Kena PHK gegara Operator Berganti" selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6708653/27-karyawan-hotel-di-gorontalo-kena-phk-gegara-operator-berganti
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 1 Mei 2023
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta
Asyadhie Zaenal, 2010, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Asyhadie zaini, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Bagus Sarnawa dan Johan Erwin Isharyanto, Hukum Ketenagakerjaan, Yogyakarta, aboratorium Ilmu Hukum UMY, 2010
Bambang Waluyono, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1991
Dina Firdaus, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh PT Internusa Bahari terhadap Pekerja PKWT atau PKWTT di Sektor Pelayaran, Skripsi, Tahun 2018
Eko Wahyudi, Wiwin Yulianingsih, Moh. Firdaus Shoihin. 2016. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta. Sinar Grafika
Endah Pujiastusi, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, (Semarang: Semarang University, 2008)
Erni Dwita Silambi, Pemutusan Hubungan Kerja Ditinjau Dari Segi Hukum (Studi Kasus PT.Medco Lestari Papua, Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial, Tahun 2014, Volume V, Nomor 2.
G. Kartasapoetra dkk. 1994. Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila. Jakarta. Sinar Grafika
Gunawan, G., & Sugiyanto, S, “Kondisi Sosial Ekonomi Keluarga Pasca Pemutusan Hubungan Kerja”, (Sosio Konsepsia), 2017, Volume 16, Nomor 1
Halili Toha dan Hari Pramono. 1987. Hubungan Kerja Antara Majikan dan Buruh. Jakarta. Bina Aksara
Halim, Ridwan dan Gultom, Sri Subiandini. 2001. Sari Hukum Tenaga Kerja (buruh) Aktual. Jakarta. PT. Pradnya Paramita
Hanifah Ida, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Pustaka Prima
Harahap, M. Yahya, 2012, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar GrafikaKeputusan MA No. 1321 K/Pdt/1993
Khairani, Kepastian Hukum Hak Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Ditinjau Dari Pengaturan dan Konsep Hubungan Kerja Antara Pekerja Dengan Pemberi Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan, Disertasi, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum
Khairani, Kepastian Hukum Hak Pekerja outsourcing, PT. Raja Gravindo Persada, jakarta, 2016
Koesparmono Irsan Armansyah, Hukum Tenaga Kerja: Suatu Pengantar, Jakarta, Erlangga, 2016
Lalu Husni, 2014,”Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan”,Tahun 2004 Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia : Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan – Edisi Revisi, Jakarta, Rajawali Pers, 2015
Lilik Mulyadi Dan Agus Subroto, Penyelesaian Perkara Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Teori Dan Praktik, Pt. Alumni, Bandung, 2011
Lilik Mulyadi, Agus Subroto, Penyelesaian Perkara Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Teori Dan Praktik, (Bandung: PT Alumni, 2011)
Maimun. 2007. Hukum Ketenagakerjaan suatu pengantar. Jakarta. Pradnya Paramita
Margaretha Riauni, Peran Dinas Tenaga Kerja Dalam Penempatan Tenaga Kerja Lokal Di Kota Pekanbaru Tahun 2012-2013, Jom FISIP Volume 1 No. 2- Oktober 2014.
Mashudi, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, CV.Jakad Publishing, Surabaya, 2019
Mawey Z. Alfa, dkk, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja Tenaga kerja kontrak Pada PT. PLN (Persero) Rayon Manado Utara, Jurnal EMBA, Tahun 2016, Vol.4 No.1.
Muhammad, M. Si, Pengantar Ilmu Administrasi Negara, (Aceh: Kampus Bukit Indah Lhokseumawe, Unimal Press, 2019)
Mulyadi. 2001. Sistem Akuntansi. Jakarta. Salemba Empat
Nikodemus Maringan, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, (Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion), 2017, Edisi 3, Volume 3, Nomor 3
PUTUSAN Nomor 36/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gto
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 252/ PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
Rocky Marbun, Jangan Mau di-PHK Begitu Saja, Visimedia, Jakarta, 2010
Rusli, Hardijan, 2011, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Ghalia Indonesia
Sri Ayu Pratiwi , Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Karena Menikah Dengan Rekan Kerja Berdasarkan Pasal 153 (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Pt. Sekato Pratama Makmur Kabupaten Bengkalis), Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah Dan HukumUniversitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru 1441 H/2020 M
Sri Ayu Pratiwi, Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi PT. Sekato Pratama Makmur Kabupaten Bengkalis), Skripsi, Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Wiwoho Soedjono. 1991. Hukum Perjanjian Kerja. Jakarta. RIneka Cipta
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
Zainal asikin, Dasar-dasar Hukum Perburuhan , Edisi 1, Cetakan ke 8, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Zainal Asikin. 2014. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta. Rajawali Grafindo
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, 2013, Sinar Grafika